Kamis, 10 Mei 2012

Badan Penjaminan Mutu

Proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi yang bersangkutan, sehingga proses  tersebut dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan dari Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Meningkatkan mutu pendidikan Perguruan Tinggi merupakan kewajiban bagi Pemerintah maupun para penyelenggara Perguruan Tinggi  guna meningkatkan kualitas lulusannya. Sejalan dengan itu STIE “Yasa Anggana” Garut mempunyai komitmen untuk selalu meningkatkan mutu sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai kualitas dan daya saing.

Upaya peningkatkan mutu STIE “Yasa Anggana” Garut terus menerus dilakukan. Salah satu upaya tersebut adalah mengembangkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di STIE “Yasa Anggana” Garut.  Selain itu pula disusun suatu pedoman penjaminan mutu yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE “Yasa Anggana” Garut. Melalui SPMI ini diharapkan tumbuh budaya mutu mulai dari bagaimana menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi standard dan meningkatkan standar secara berkelanjutan.

Agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE “Yasa Anggana” Garut dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa pra-syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu diperguruan tinggi.

Faktor terpenting yang perlu mendapat perhatian dalam pengorganisasian Kebijakan SItem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE “Yasa Anggana” Garut, adalah bahwa pengorganisasian tersebut mampu menumbuhkan kesepahaman tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di lingkungan STIE “Yasa Anggana” Garut, yang pada gilirannya akan menumbuhkan sikap suportif dari seluruh komponen diperguruan tinggi itu terhadap upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi pada umumnya.